nidebo.us

media informasi permainan game online yang seru

Home » Modifikasi

Tag: Modifikasi

Jangan Asal Modifikasi Pelek Mobil, Bisa Boros BBM

Memodifikasi pelek dirasa cukup ampuh untuk mendongkrak tampilan mobil. Secara estetika, mobil bisa lebih sedap dipandang (bila mengganti dengan model pelek yang tepat). Caranya pun cukup sederhana. Namun jangan sampai salah ukuran, tentu saja ada dampaknya.

Umumnya modifikasi pelek dilakukan dari diameter standar ke diameter yang lebih besar. Dalam memilih sebuah pelek tidak boleh asal-asalan. Yang disarankan, maksimal dua ukuran dari pelek standar. Misalnya pelek standar berdiameter 14 inci, yang disarankan agar mengganti dengan diameter 15-16 inci saja. Lebih dari itu harus ada penyesuaian di area suspensi, penyetelan caster dan camber.

Hal ini juga bisa berdampak pada umur pakai kaki-kaki. Akibat diameter pelek terlalu besar, beban putar system kemudi lebih berat. Roda gigi kemudi cepat aus. Bahkan tie-rod end, ball-joint dan bearing roda cepat rusak.

Bukan cuma itu, pemakaian pelek yang terlalu besar juga berdampak pada konsumsi BBM mobil. lebarnya tapak ban akan membuat semakin besar permukaan ban yang menyentuh tanah. Semakin besar permukaan yang menyentuh tanah, besar pula gesekannya. Gesekan ban ke tanah inilah yang membuat mobil lebih berat saat berjalan. Ini berlaku baik sebelum mobil bergulir, atau saat sedang berjalan.

Selain memperhatikan diameter pelek, penggantian ban juga bisa menjadi kunci. Utamanya perhatikan outside diameter (od) atau diameter luar ban yang akan dipakai saat mengganti pelek ke diameter yang lebih besar. Diusahakan diameter luar ban harus tetap sama meski ukuran pelek diubah ke ukuruan yang lebih besar.

Baca Juga : Sebelum Beli, Kenali Dulu Kode Pelek Mobil

Misalkan ban dengan ukuran 225/35R19, angka ‘225’ itu maksudnya adalah lebar ban. Sedangkan angka selanjutnya adalah ‘35’ menunjukkan aspect ratio. Artinya tebal ban tersebut adalah 35 persen dari lebar ban (225 mm). Maka semakin besar diameter pelek, semakin tipis ban yang digunakan untuk menjaga od tetap sama dengan standarnya.

Daftar Modifikasi Mobil yang Bisa Bikin Boros BBM

Modifikasi mobil memang jadi salah satu cara, untuk mengekspresikan jati diri penggunanya. Selain itu, modifikasi juga bisa bertujuan untuk meningkatkan performa komponen tertentu, yang dianggap kurang pada kondisi standar bawaan pabrik. Tapi Bro Deltalube mesti waspada, beberapa modifikasi, malah bisa bikin konsumsi bahan bakar mobil kita jadi tambah boros. Mau tahu apa saja? Simak artikel ini selengkapnya.

 

Pelek & Ban

Pelek dan ban adalah item modifikasi yang paling jamak dan cenderung mudah dilakukan. Memodifikasi area pelek dan ban, juga sangat berdampak pada tampilan akhir kendaraan kita. Tak heran, banyak pemilik mobil yang memilih untuk pertama kali memodifikasi pelek dan ban. Selain ganti model, paling sering pengguna akan meningkatkan ukuran diameter pelek. Selain itu, lebar tapak ban juga akan ditingkatkan, agar seimbang dengan diameter pelek yang sudah membesar.

Tapi ingat Bro, meningkatkan diameter pelek berpotensi meningkatkan juga beratnya. Jika asumsi kenaikan bobot per pelek bisa 3 kg, total keseluruhan bobot mobil bisa meningkat jadi 12 kg! Penambahan bobot ini tentu berdampak pada berkurangnya power to weight ratio, yang berdampak pada penurunan performa dan efisiensi bahan bakar.

Ukuran ban yang tambah lebar juga bisa bikin boros bbm. Hal itu disebabkan, meningkatnya area kontak ban ke aspal. Hambatan gulir atau rolling resistance kendaraan juga berpotensi meningkat, dengan ban yang makin melebar.

Baca Juga : Jangan Asal Modifikasi Pelek Mobil, Bisa Boros BBM

 

Audio

Peningkatan kualitas audio, memang tidak ada pengaruhnya langsung ke konsumsi bahan bakar. Namun perangkat modifikasi audionya itu lah, yang bisa membuat konsumsi bahan bakar jadi boros. Yup, tidak lain karena berat tambahan yang diberikan oleh perangkat tersebut. Sebut saja subwoofer dengan boksnya. Tweeter tambahan di pilar A, power, capasitor bank, dan bahkan kabel-kabelnya.

Jangan heran kalau ditotal, bobot tambahan dari modifikasi audio bisa mencapai 10-20 kg. Bobot yang meningkat, tentu akan membebani kerja mesin. Hasilnya sudah bisa ditebak, konsumsi bahan bakar yang lebih boros dari standarnya. Jadi, bijaklah dalam melakukan modifikasi.

Modifikasi Plat Nomor Hitam: Bolehkah Menjadi Putih?

Sejak Juni 2022, Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor. Pelat nomor kendaraan pribadi yang sebelumnya berwarna hitam, kini berubah menjadi berwarna putih. Tujuan dari perubahan warna ini adalah untuk memperjelas pelat nomor kendaraan di kamera tilang elektronik (E-TLE), yang sebelumnya seringkali kurang terlihat.

Namun, meski telah resmi berubah warna, tidak diperbolehkan bagi kita untuk mengubah sendiri warna pelat nomor kendaraan yang masih berwarna hitam menjadi putih. Tindakan tersebut dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Aturan ini juga mengatur bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi. Oleh karena itu, perubahan warna pelat nomor harus dilakukan secara resmi oleh pemerintah.

Baca Juga : Motor Tanpa Sepatbor Bisa Kena Denda bahkan Pidana

Jika kita melihat pada lembar STNK, terdapat keterangan warna TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/pelat nomor). Jadi, jika warna TNKB di STNK kendaraan kita masih berwarna hitam, jangan mengubahnya menjadi putih secara sendiri-sendiri. Kita harus bersabar, karena semua kendaraan akan mendapatkan pelat nomor berwarna putih. Jika sesuai rencana, pada tahun 2027 semua pelat nomor kendaraan bermotor berwarna hitam akan berubah menjadi putih.

Kesimpulannya, perubahan warna pelat nomor kendaraan bermotor dari hitam ke putih merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Sebagai warga negara yang baik, mari kita patuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan modifikasi pelat nomor kendaraan secara ilegal. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua.

Kembali ke atas