Motor Tanpa Sepatbor Bisa Kena Denda bahkan Pidana

Setiap sepeda motor yang keluar dari pabrik, pasti dilengkapi komponen penahan lumpur atau yang populer disebut sepatbor. Namun, atas dasar estetika atau ego modifikasi semata, banyak bikers yang pilih untuk lepas sepatbor motor mereka. Tapi tahukah kamu Bro Deltalube, sepeda motor yang tanpa sepatbor itu ternyata bisa ditilang dan kena denda lho!

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 2 yang berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Jadi jelas ya Bro Deltalube, motor yang absen komponen sepatbor akan didenda hingga Rp 500.000! Selain denda, sebenarnya lepas sepatbor juga banyak ruginya. Motor tentu akan lebih cepat kotor, karena fungsi utama dari sepatbor adalah penahan cipratan lumpur dan kotoran dari ban. Tidak kalah penting, area punggung pembonceng juga akan kena dampaknya, kalau sepatbor belakang motor dilepas.

Baca Juga : Ini Kata Undang-Udang Soal Pemakaian Roof Box

Jadi ingat ya Bro Deltalube, memodifikasi motor itu boleh boleh saja. Namun perlu diingat, agar tidak menghilangkan atau mengubah komponen kelaikan sepeda motor kita. Contohnya jika ingin mempercantik area sepatbor, kita bisa wrapping stiker atau cat ulang sepatbor agar lebih menarik. Jangan dilepas ya Bro!