Belakangan ini, banyak ditemui video viral yang menunjukkan lampu rem kendaraan yang menyilaukan. Dalam video tersebut, ada pengguna mobil dan motor pakai lampu LED warna putih, yang sangat menyilaukan pengendara di belakangnya. Hal tersebut jelas sangat mengganggu, dan membayakan pengendara lain. Perlu kalian tahu nih Bro Deltalube, modifikasi yang menyangkut lampu lampu pada kendaraan itu merupakan sebuah pelanggaran.
Pertama adalah ketentuan mengenai warna lampu kendaraan, yang diatur pada Peraturan Pemerintah nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 23 dijelaskan, lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda, kemudian lampu penunjuk arah atau sein adalah kuning tua dan berkedip, dan lampu rem yang wajib berwarna merah.
Selanjutnya, diatur pula oleh pemerintah mengenai pendaran cahara dari masing-masing lampu di kendaraan. Aturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2012 pasal 106. Pada pasal tersebut, dilarang memasang lampu kendaraan bermotor, kereta gandengan atau kereta tempelan yang menyinarkan:
– Cahaya kelap – kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan cahaya.
– Cahaya berwarna merah ke arah depan.
– Cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali lampu mundur.
Bagi para pelanggar ketentuan di atas, tentu ada ganjaran hukuman yang akan diberikan. Detail hukuman yang akan diterapkan, mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 pada Pasal 285 ayat 1 dan ayat 2.
Pasal 285 1 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Baca Juga : Perbedaan Lampu Halogen, Hid, LED
Kemudian pasal 2 berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Jangan asal modifikasi ya Bro Deltalube.